Laman

Wednesday, 7 December 2011

Jenis-jenis Pengendalian Sosial dan Tujuan Pengendalian


Jenis-jenis Pengendalian
          Dalam pengandalian sosial mengenal pengendalian sosial sebagai formal               maupun pengendalian nonformal. Di samping itu berdasarkan sifat pengendalian itu sendiri, ada pengendalian yang sifatnya preventif yang diusahakan sebelum adanya tindak pelanggaran, maupun pengendalian represif,pengendalian sosial setelah tindak pelanggaran itu dilarang.
         Jenis-jenis lembaga pengendalian sosial terbagi menjadi 5 macam yang sangat mendasar antara lain :
a.Lembaga Kepolisian
  Merupakan lembaga formal yang sejak awal dilantik dalam rangka mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Polisi merupakan personal keamanan dan ketertiban yang dibutuhkan oleh masyarakat menangkap pelaku-pelaku pelanggar hukum, serta melakukan tindak lanjugt terhadap penyelesaian suatu pelanggaran hukum untuk disampaikan kepada kejaksaan.
b.Lembaga Kejaksaan
  Merupakan lembaga formal yang berfungsi sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang mengajukan tuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran berdasarkan tertib hukum yang berlaku.
      Pekerjaan lembaga kejaksaan pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari           lembaga kepolisian yang menangkap dan mendidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut bentuk pelanggaran dalam rangka menciptakan keadilan masyarakat.
c.Lembaga Pengadilan
  Pada hakekatnya merupakan lembaga pengadilan sosial formal yang bertugas memeriksa kembali hasil penyidikan dari kepolisian serta menindak lanjuti tuntutan dari kejaksaan tarhadap suatu kasus pelanggaran. Lembaga pengadilan sesungguhnya merupakan  lembaga pengayom sekaligus lembaga untuk memperoleh rasa keadilan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, lembaga pengadilan akan mempersidangkan setiap kasus pelanggaran terhadap norma-norma hukum, baik perdata maupun pidana sesuai dengan hukum acara masing-masing. Bentuk sanksi yang dijatuhi dari lembaga pengadilan dapat berupa denda, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati. Kesemuanya itu ditetapkan berdasarkan penelitian dalam persidangan secara komperatif menurut kadar kesalahan yang dilakukan oleh si pelanggar.
d.Lembaga Adat
  Pada masyarakat tradisional bentuk-bentuk pelanggaran terhadap norma-norma-norma adat masih banyak dilakukan oleh warga masyarakat.
Oleh karena itu, penanganannya menjadi kewenangan dari lembaga-lembaga-lembaga adat masyarakat itu sendiri, misalnya pelanggaran adat perkawinan, adat kekerabatan, adat pembagian warisan, adat-adat ritual, serta tradisi-tradisi khusus yang dipertahankan daerah masing-masing anggota masyarakat. Pada masyarakat tradisional,lembaga adat ini merupakan lembaga pengadilan sosial yang vital dalam mempengaruhi dan mengatur tata kelakuan warga masyarakat sehari-hari. Lembaga adat ini terdiri dari tokoh-tokoh adat, orang tua, serta pemuka masyarakat. Pemimpin-pemimpin adat merupakan pemimpin nonformal, artinya keberadaan mereka bukanlah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh penguasa negeri, melainkan otoritas yang diberikan langsung oleh masyarakat yang dipimpinnya melalui kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
e.Tokoh-tokoh Masyarakat
  Tokoh masyarakat adalah orang-orang yang mempunyai kelebihan, pengaruh wibawa sehingga disegani dan dihormati serta dapat dijadikan pemimpin atau pameran baik formal maupun nonformal.
  Tokoh masyarakat mempunyai peran penting dalam pengendalian sosial terhadap perilaku warga yang menyimpang melalui teguran, nasehat, ataupun sanksi.



2 comments: