hal yang membatalkan puasa salah satunya yaitu jima' atau bersetubuh dengan pasangan (sami istri
). apabila pada bulan Ramadhan secara sengaja pada siang hari atau setelah terbitnya fajar dan sebelum tenggelamnya fajar melakukan jima' maka kedua nya yang melakukan itu harus mengganti puasanya itu dengan 2 bulan penuh menjalani puasa secara terus menerus (nuli-nuli) , alias dua bulan penuh. apabila mereka tidak sanggup melakukannya maka diganti dengan memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang.
No comments:
Post a Comment